Latar Belakang
Sertifikasi halal merupakan salah satu aspek penting dalam meningkatkan daya saing produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Selain memberikan jaminan kehalalan produk kepada konsumen, sertifikasi halal juga membuka peluang pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha. Oleh karena itu, Tim Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) melaksanakan kegiatan percepatan sertifikasi halal bagi UMKM di Kecamatan Lape guna mendukung pengembangan usaha yang berkualitas, aman, dan berdaya saing.
Tujuan
- Meningkatkan pemahaman pelaku UMKM tentang pentingnya sertifikasi halal.
- Mempercepat proses pengajuan sertifikasi halal bagi UMKM.
- Memberikan pendampingan terkait persyaratan dan prosedur sertifikasi halal.
- Meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk UMKM di pasar lokal maupun nasional.
Materi Kegiatan
- Sosialisasi kebijakan dan regulasi sertifikasi halal.
- Tata cara pendaftaran sertifikasi halal.
- Pendampingan pengisian dokumen dan persyaratan administrasi.
- Penerapan proses produksi halal pada usaha mikro dan kecil.
- Tanya jawab dan konsultasi langsung dengan pelaku UMKM.
Sasaran
- Pelaku UMKM di Kecamatan Lape.
- Kelompok usaha mikro dan industri rumah tangga.
- Pelaku usaha makanan, minuman, dan produk olahan lainnya.