Giat Kegiatan Desa Lape Jum'at 14 Februari Tahun 2025 Musdesus ketahanan Pangan 20% Dana Desa (DD) Desa Lape yang diikuti oleh Camat, BPD beserta anggotanyaPendamping Desa, Kadus, RT, dan RW se Desa Lape.Minimal 20 % Dana Desa (DD) wajib dialokasikan untuk program ketahanan pangan dan hewani,terutama melalui penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sejak Tahun 2025.Berdasarkan Permendes PDTT No.3 Tahun 2025 dan Permenkeu No 108 Tahun 2024 untuk mendukung kemandirian pangan desa dan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan fokus pada kegiatan produktif seperti pertanian,peternakan dan pengolahan hasil tani.Tujuan utama meningkatkan kemandirian dan kadaulatan pangan di tingkat desa serta mendukung program nasional seperti MBG dengan menyediakan bahan baku pangan berkualitas.Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengembangan ekonomi lokal.Adapun mekanisme Pelaksanaannya yaitu :1. Penyertaan modal BUMDes yaitu dana 20% dialokasikan sebagai modal awal BUMDes untuk membiayai usaha pangan, seperti pengadaan bibit, pupuk,ternak atau pembangunan lumbung desa.2. Pengelolaan BUMDes didorong menjadi pelaksana utama program,mengelola dana secara profesional dan transparan,serta berkolaborasi dengan kelompok tani/nelayan.3. Kegiatan produktif yaitu dana digunakan untuk kegiatan seperti pertanian (jagung, ikan),penggemukkan ternak,pengolahan hasil pertanian (kripik, olahan ikan),pengembangan irigasi hingga pelatihan teknologi pangan.4.Pengawasan yaitu pelaksanaan program diawasi ketat oleh aparat penegak hukum (Kejaksaan, Polri) dan pemerintah daerah.